Tekadnews.com,Rohil – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat bersama pemerintah daerah kabupaten (Pemkab) setempat. Rapat ini dalam rangka menyusun pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Corporate Social Responsibility (CSR), Rabu (02/11/2022).
Rapat dipimpin wakil ketua II DPRD Rohil, Basiran Nur Efendi,SE.M.IP di dampingi Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Darwisyam,Kabag Persidangan, H.Julianda,S.Sos.
Dalam Rapat tersebut DPRD Rokan Hilir melibatkan Bagian Hukum Sekdakab Rokan Hilir, Dinas Perindustrian dan Pasar, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Tim Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau yang menyusun naskah akademis dan rancangan peraturan daerah tentang CSR.
“Agenda hari ini kami bersama dengan pemerintah daerah yakni Bagian Hukum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perdagangan dan Pasar dalam rangka rapat koordinasi penyusunan rancangan peraturan daerah. Ada dua ranperda yang dibahas, pertama perda tentang CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan terhadap masyarakat di lingkungan perusahaan yang beroperasi. Yang satu lagi perda tentang pembentukan produk hukum daerah,” kata ketua Bapemperda DPRD Rohil, Darwisyam, Rabu (02/11/2022).
Dikatakan Darwisyam, Dalam penyusunan ranperda CSR dan ranperda produk hukum daerah ini baru tahap penyusunan.
“Kedua perda ini merupakan hak inisiatif DPRD yang diusulkan DPRD, Namun kerena Ranperda ini mengatur untuk seluruh kabupaten Rokan Hilir tentu kita mengikut sertakan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan pihak-pihak yang lain juga dibantu oleh tim ahli dari fakultas hukum universitas Muhammadiyah Riau yang menyusun naskah akademis dan rancangan peraturan daerah tersebut, dan tadi sudah finalisasi,” sebut Darwisyam.
Kemudian dikatakan Darwisyam, penyusunan ranperda tersebut dilaksanakan lagi pada tahap-tahap selanjutnya.
“Nanti diajukan dalam Paripurna dan dibahas bersama pemerintah daerah yang ditunjuk oleh Bupati mewakili dalam pembahasan dari pemerintah daerah. Inti dari ranperda CSR atau perda tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan terhadap masyarakat itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang badan usaha atau perseroan dan masalah penanaman modal memang diwajibkan perusahaan yang beroperasi didaerah itu melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan kepada masyarakat,” paparnya.
Adapun sasaran perusahaan yang diharuskan melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan tersebut ialah perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam atau beroperasi mengakibatkan adanya kerusakan lingkungan.
“Jadi program pelaksanaan kegiatannya ada beberapa macam, ada berupa kontribusi perusahaan itu berupa pendidikan, sosial, juga masalah infrastruktur sosial masyarakat, bantuan ekonomi kepada usaha kecil yang tidak mampu dan masih banyak lagi, itu sudah kita atur dan dituang dalam perda masalah CSR ini,” ungkapnya.
Disampaikan Darwisyam, Selama ini mungkin perusahaan itu melaksanakan program CSR ini namun tidak dapat dipantau.
“Memang ada Pemda membentuk tim semacam CSR tapi belum ada payung hukum mendasari sehingga dalam perda ini pelaksananya akan dibentuk sebuah forum tanggung jawab sosial lingkungan atau CSR yang anggotanya terdiri dari utusan dari perusahaan kemudian tokoh lembaga adat dari Pemda, dan dari perguruan tinggi serta beberapa unsur lembaga untuk itu.
Sedangkan badan pengawasnya itu dibentuk dari Bupati dari DPRD dan dari Lembaga Adat Melayu. Kemudian nanti Bupati memfasilitasi terbentuknya forum CSR itu yang ditetapkan dalam peraturan Bupati,” ujarnya.
“Tadi hasil rapat hampir finalisasi draf ranperda CSR tersebut selanjutnya kami akan melakukan konsultasi publik dan mengundang dari pihak perusahaan untuk mendengar masukan dan pertimbangan dari pihak perusahaan karena ranperda ini setelah disahkan nanti mengikat semua masyarakat se Rohil termasuk perusahaan. Sebaiknya dalam penyusunan aturan ini melibatkan pihak perusahaan yang nanti secara langsung melaksanakan aturan yang berlaku dalam perda,” pungkasnya.