Tekadnews.com,Rohil- Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Kabupaten Rokan Hilir kembali melaksanakan sosialisasi pencegahan pungutan liar di Ruang Rapat Kantor Camat Tanah Putih Tanjung Melawan pada hari Kamis 15 Desember 2022 .
Saat di konfirmasi awak media, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH.MH., membenarkan kegiatan Sosialisasi itu diikuti seluruh Seluruh Penghulu dan Perangkat Desa yang ada di Kecamatan Rimba Melintang, Tanah Putih dan Tanah Putih Tanjung Melawan .
Sambung Yogi, pada kesempatan Sosialisasi Pencegahan Praktek Pungli tersebut, Wakapolres Rokan Hilir Kompol Franky Tambunan ST selaku Kasatgas Saber Pungli menyampaikan bahwa Praktek Pungutan Liar dikenal bukan sekarang saja akan tetapi sudah ada dan berlaku sejak dari masa penjajahan saat Belanda meminta upeti kepada petani dan rakyat bumi. Oleh karena itu sosialisasi ini sangat penting agar praktek pungli tersebut tidak terus berkembang.
Sosialisasi ini akan gencar kami lakukan ke sektor-sektor pelayanan publik dan elemen masyarakat agar semua masyarakat tergerak untuk turut serta dalam memberantas pungli. Jika masih ada yang mencoba-coba maka Satgas Saber Pungli Kab.Rokan Hilir akan melakukan penindakan yang tegas, ungkapnya.”
Dasar hukum pelaksanaan pemberantasan pungli yaitu Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor: 380/INSP/2022 tanggal 28 Juli 2022 ” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili Aldo Taufiq Pratama,SH.MH., selaku Narasumber menyampaikan sektor-sektor pelayanan publik yang rawan ataupun sering ditemukan praktek pungli yaitu di sektor pendidikan, pertanahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan.
Proses Admnistrasi kependudukan dimulai dari bawah yang artinya dimulai dari desa/kepenghuluan. Disana terdapat berbagai pelayanan publik yang ada seperti pengurusan KTP, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Kartu Keluarga, Surat Nikah, dll. Sering kali ditemui bahwa masyarakat mengeluhkan terhadap pelayanan publik di kepenghuluan memakan waktu yang cukup lama dan panjang. Lamanya waktu birokrasi tersebut berpotensi adanya praktek pungutan liar yang terjadi. Budaya ini harus kita hilangkan karena merugikan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi saber pungli diawali dengan sambutan, penyampaian materi saber pungli, tanya jawab dan diskusi. Peserta sangat antusias dalam bertanya terkait pungli di tengah masyarakat. Kegiatan di akhir dengan foto bersama satgas saber pungli bersama camat dan seluruh Penghulu yang hadir. ” Sumber Kasi Intel Kejari Rohil” (rilis)