Camat Bangko Buka Acara Sosialisasi Perdagangan Manusia 

Rohil273 Dilihat

Tekadnews.com,ROHIL, – Camat Bangko Aspri Mulya S.STP, MSi hadir dan membuka secara langsung acara Sosialisasi perdagangan manusia di Aula Kantor Kelurahan Bagan Barat Bagansiapiapi, Jalan Pelabuhan baru, Kamis (14/12/2022).

Acara Sosialisasi tersebut turut dihadiri juga oleh Sekretaris Camat Bangko Iswandi Putra S, STP, Lurah Bagan Barat Rustinawati S, HUT, Sekretaris Lurah Bagan Barat Dedi Hady Hidayat, Narasumber Kapolsek Bangko diwakili oleh Bhabinkamtibmas Bagan Barat Bripka Azwar, Narasumber Dari Kesehatan Puskesmas Bagansiapiapi Rita Zahara, SKM, para Staf dan Kasi  kelurahan Bagan Barat, Tokoh Masyarakat, Serta  Ketua RT dan RW se kelurahan Bagan Barat.

Dalam sambutannya, Camat Bangko Aspri Mulya, S.STP, MSi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan satu kegiatan yang cukup penting sebagai langkah kewaspadaan dan antisipasi dengan adanya aktivitas terkait dengan perdagangan manusia di lingkungan RT masing-masing.

” Terkait dengan perdagangan manusia, sebagai pak RT tentunya lebih mengetahuinya, karena, ibuk RT dan pak RT ketika ada persoalan persoalan dilingkunganya, yang lebih tahu itu adalah pak RT dan ibuk RT nya, Jadi kalau seandainya dilapangkan diketahui  adanya terkait dengan perdagangan manusia, maka secepatnya diselesaikan ditingkat RT, dan kalau tak bisa diselesaikan tingkat RT, sampaikan dikelurahan, dan kelurahan juga harus cepat menanggapi nya,” Ujarnya.

” Mudah mudahan acara ini berjalan dengan baik, Sehingga kegiatan sosialisasi ini tentunya akan memberikan manfaat yang positif untuk kita semua, Dan Kami percaya pak RT sudah bekerja semaksimal mungkin, tentunya juga harus ada dorongan, harus ada suppot dari pihak kelurahan untuk bekerjasama dengan pak RT dan buk RT yang ada dikelurahan Bagan Barat ini, Timpalnya.

Sementara itu, Narasumber dari Kapolsek Bangko yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Barat Bripka Azwar menyampaikan Paparannya tentang sosialisasi pencegahan dan penanganan tindakan pidana perdagangan manusia.

” Perdagangan manusia atau human Trafficking adalah merupakan tindakan yang mengarah pada kejahatan yang melewati batas negara serta merupakan aktivitas yang melanggar Supermasi Hak Azasi manusia yang tengah gencar di dengung dengungkan dunia,” Sebutnya.

Adapun dasar hukumnya adalah undang undang nomor 21 Tahun 2007 tentang perlakuan tindak Pidana perdagangan orang, rumusan tentang Perdagangan orang/ Human Trafficking yang terdapat dalam undang undang menjadi rujukan utama.

” Pasal 1 angka 1 menyebutkan perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan penjeratan utang,atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut,baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara, untuk menjadi eksploitasi atau mengakibatkan orang lain tereksploitasi” Jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Narasumber dari Puskesmas Bagansiapiapi Rita Zahara SKM menyampaikan bahwa kejahatan seksual adalah tingkah laku, seperti selingkuh, pemerkosaan, wanita dibawah umur dan Incest serta  perbuatan cabul.
Kemudian Ekploitasi atau pemanfaatan anak untuk tujuan keuntungan orang dewasa, perbuatan yang melibatkan ayah dan perempuan demi uang, (Rilis).