Camat Bangko Buka Bimtek LPM Kelurahan Bagan Barat  

Rohil281 Dilihat

Tekadnews.com,ROHIL-Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan mengoptimalkan peran serta pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kelurahan Bagan Barat, Jumat (16/12/2022) Kelurahan Bagan Barat

Kecamatan Bangko Melaksanakan Bimbingan teknis (Bimtek).

Kegiatan Bimtek tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Bagan Barat Jalan Pelabuhan baru, dan dibuka Langsung oleh Camat Bangko Aspri Mulya, S.STP, MSi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Lurah Bagan Barat Rustinawati S HUT, Sekretaris Lurah Bagan Barat Dedi Hady Hidayat, dan  Narasumber Kabid Pemerintah Desa  Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sugiarto, Staf dan Kasi Kelurahan Bagan Barat, Ketua LPM Bagan Barat Lutfi, serta dihadiri Ketua RT dan RW Se Kelurahan Bagan Barat.

Dalam Sambutannya, Camat Bangko Aspri Mulya, S.STP, MSi menyampaikan ucapan terima kasih kepada kelurahan Bagan Barat atas terselenggaranya acara Bimtek LPM tersebut, dan sekaligus juga menyampaikan harapan kepada peserta yang mengikuti untuk bisa memahami terkait LPM yang ada di kelurahan Bagan Barat.

” Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak kelurahan Bagan Barat karena telah menyelenggarakan program atau kegiatan Bimtek ini, karena ini sangat penting sekali untuk LPM yang ada di kelurahan Bagan Barat ini, dan kami berharap kepada peserta tentunya harus memahami terkait LPM yang ada di kelurahan Bagan Barat dan tupoksinya yang harus dilaksanakan oleh LPM,” Ucapnya.

Sementara itu, dalam materi yang disampaikan oleh  Narasumber dari Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Rokan hilir Sugiarto menjelaskan bahwa Peningkatan kapasitas pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) tahun 2022 Propinsi Riau Dasar hukumnya adalah: Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

” Kemudian peraturan pemerintah nomor 43 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tentang lembaga kemasyarakatan desa,” Ujarnya.

Sesuai penjelasan butir 5 undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terdapat tiga kelembagaan desa yaitu :

1.lembaga pemerintahan desa yang terdiri atas pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa.

2.lembaga kemasyarakatan desa Antara lain terdiri dari RT, RW, PKK, Karang Taruna, Pos Yandu,  dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

3.Lembaga adat desa adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat hukum.

” Tujuan pembentukan LPM adalah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didalam wadah negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. meningktkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan,” Ungkapnya.

Serta Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai sumber daya manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi sumber daya alam.(SDA), dan meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial masyarakat, Kepengurusan LPM,” Imbuhnya, (Rilis).