Tekadnews.com,ROHIL- Panitia khusus (Pansus)A DPRD Rohil sudah melakukan harmonisasi Ranperda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PRD) Rohil ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Riau di Pekanbaru.
Ketua Pansus A Darwis Syam Kepada awak media Selasa (18/7/2023) mengatakan Terkait dengan harmonisasi dilakukan untuk memenuhi aturan dan prosedur, pembentukan Peraturan daerah Harmonisasi Ini sifatnya teknis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa harmonisasi itu penyesuaian kata-kata dengan peraturan perundangan undangan Kemudian Dari harmonisasi tersebut ada juga beberapa harus perbaikan tentang teknis penulisan,Ini perlunya diperbaiki begitu juga lain-lainnya, disesuaikan dengan produk perda Pajak dan Retribusi ” bebernya.
“Terkait informasi hukum dan HAM, Rapat hari ini perbaikan bersama dinas- dinas terkait, mengakomodir peraturan pemerintah Perbaikan pendapatan pada badan layanan umum kesehatan, oleh karena Badan layan Umum Kesehatan, apakah penerimaan masuk pada pendapatan atau retribusi daerah,” tuturnya.
“Setelah semua selesai segera di paripurna untuk mendapatkan pengesahan ranperda tersebut ,”pungkasnya.(AK)