Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Rohil, H Darwisyam menyampaikan Pada awak media ke empat Ranperda usulan Pemkab Rohil yaitu:
1.Ranperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan
Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),
2.Ranperda Lembaga Adat Melayu Rohil
3.Ranperda Pengelola Keuangan Daerah
4. Ranperda Perubahan Perda 6/2020 tentang Status Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil.
“Dengan diajukan empat ranperda oleh pemkab rohil, maka secara keseluruhan ada 8 ranperda, yang mana empat ranperda lainnya merupakan hak inisiatif DPRD Rohil,” ungkap H Darwisyam.
Darwisyam menjelaskan, ke empat ranperda yang diajukan Pemkab Rohil itu sudah dilengkapi dengan naskah akademis.
“Jadi yang dibahas pada rapat, sebagai rangkaian pengajuan ranperda, sesuai dengan tahap-tahap, dan mekanisme pengajuan. Belum masuk tahap pembahasan. Pembahasan dilakukan jika ke 8 ranperda itu sudah disetujui dan dibentuk panitia khusus,” terangnya.
“Ada 8 produk hukum daerah yang akan dibahas pada tahun ini. Kalau sudah disetujui untuk dibahas, maka nanti kemungkinan akan dibentuk empat Panitia Khusus (Pansus). Masing-masing Pansus akan membahas dua ranperda,” terang Darwisyam.
Sebagai mana diketahui empat ranperda usulan hak inisiatif DPRD Rohil itu adalah Ranperda Kawasan Bebas Rokok, Ranperda CSR, Ranperda Kabupaten Layak Anak, dan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.(Kar)