Kejati Papua Barat Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka YMF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik Papua Barat Tahun 2021

Nasional172 Dilihat

Tekadnews.com,Manokwari- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penahanan terhadap tersangka YMF.

Ia selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.

Demikian siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat DR. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Rabu (13/9/2023).

Dijelaskannya, sebelumnya Tersangka YMF pada tanggal 5 September 2023 lalu hendak dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik, namun saat dilakukan pemeriksaan Tersangka YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran hingga menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari. Setelah 8 hari dirawat Tersangka YMF dinyatakan sehat oleh Dokter RSAL Manokwari.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka YMF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari, selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan 24 September 2023, sebut Kajati Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum

Lebih lanjut, Perbuatan Tersangka YMF mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh BPK RI.

Perbuatan Tersangka YMF disangka melanggar:

Primer

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsider

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Karyadi)