Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Nasional242 Dilihat

Tekadnews.com,Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi.

Mereka berenam diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Melalui siaran persnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media adapu. Ke enam saksi yang diperiksa Rabu (25/10/2023) yaitu:

1. YS selaku General Manager Sales Division PT Toyogiri Iron Steel.

2. S selaku Site Administration Manager Japek II (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya.

3. MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008 s/d 2018.

4. IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 s/d Juli 2020.

5. DC selaku Direktur Utama PT Pondasi Struktur Indonesia periode Februari 2022 s/d sekarang.

6. YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s/d Desember 2017.

Adapun keenam orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, beber Ketut. ( Karyadi )