Tekadnews.com lJakarta- Jabatan Presiden Joko Widodo /Wakil Presiden KH. Ma’aruf Amin segera berakhir tahun ini, seiring dengan periodesasi jabatan selama 5 tahun sejak 2019-2024. Presiden/Wakil Presiden baru akan mengangkat dan menunjuk sejumlah menteri sebagai pembantunya di kabinet kerja.
Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki hak preogratif dalam mengangkat pembantunya di Kabinet Kerja yang akan digunakannya selama kepemimpinannya sebagai Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan selama 5 tahun.
Kepemimpinan Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung pun juga segera berakhir. ST Burhanuddin telah menjadi Jaksa Agung selama 5 tahun sebagai pembantu Presiden di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.
Di era kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara bidang hukum banyak mengalami perubahan dalam pelayanan dan penegakan hukumnya.
Sebagai Jaksa Agung, ST Burhanuddin dinilai berhasil sebagai Jaksa Agung yang mempunyai nyali dan tegas, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, apalagi menyangkut mega korupsi.
Penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum perkara pidana ringan menujukkan penegakan hukum humanis Kejaksaan. Lewat penerapan keadilan restoratif, warga memahami betul perlunya silaturahmi, persaudaraan dan gotong royong. Penegakan hukum Kejaksaan tidak semata mata memidana pelaku pidana. Namun juga mampu memberi efek jera dan membangun kesadaran hukum bagi warga masyarakat.
ST Burhanuddin membawa perubahan Kejaksaan RI dalam pelayanan dan penegakan hukumnya Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani. Bahkan mampu bertengger di posisi teratas sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat.
Bahkan ST Burhanuddin juga mempunyai nyali dan tegas dalam menindak anak buahnya yang berbuat salah, khususnya dianggap telah mencoreng wajah penegakan hukum Kejaksaan. Anak buahnya yang bermasalah diberi hukuman administrasi, bahkan ada yang harus didudukkan di muka persidangan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Berbeda dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang merupakan mantan kader Partai Nasional Demokrat, Jaksa Agung ST Burhanuddin bukan berasal dari kader parpol. Dia seorang jaksa senior yang berkarir dari bawah dan pernah menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung.
Mahkamah Kontitusi mengeluarkan putusan No.6/PUU-XXII/2024 menambahkan syarat bahwa Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik. Kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat jadi Jaksa Agung.
Memaknai putusan Mahkamah Konstitusi ini, estafet kepemimpinan Jaksa Agung pengganti ST Burhanuddin perlu dipersiapkan dengan kajian yang mendalam dalam mencari sosok yang layak dan mumpuni untuk menduduki jabatan Jaksa Agung pilihan Presiden nantinya.
Saya menilai, dalam memilih Jaksa Agung mengingat pos jabatan tersebut sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum, Jaksa agung harus berintegritas, memiliki kapasitas, paham teknis hukum, dan terbebas dari konflik kepentingan.
Kejaksaan Agung memiliki insan Adhyaksa yang profesional dan berintegritas. Sejumlah jaksa karir mampu mengisi jabatan stretageis di internal Kejaksaan maupun eksternal, lembaga negara di luar Kejaksaan.
Mereka para jaksa karir ini dalam mengisi jabatan sudah melalui proses penjenjangan karier yang bertingkat. Sehingga kemudian ketika jaksa karier sudah pada level tertentu siap jadi Jaksa Agung.
Penulis adalah Ketua Komisi Kejaksaan RI