Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Nasional62 Dilihat

Jakarta-Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH memberikan

apresiasi atas ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penanganan kasus
dugaan korupsi di tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah
Tbk, tahun 2015 sampai 2022.

“Ketegasan dan keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin patut kita apresiasi dalam pengusutan
beragam kasus mega korupsi, terbaru baru kasus dugaan korupsi pertambangan timah yang nilai
kerugian keuangan negaranya sangat fantastis ratusan triliun rupiah,” ujar Ketua Komisi
Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Kamis 28 Maret 2024.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini menilai Jaksa Agung ST
Burhanuddin mampu menampung kegelisahan masyarakat atas masih maraknya praktik korupsi di
sektor pertambangan.

Dia memberikan apresiasi keberhasilan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan RI
menyidik kasus IUP PT.Timah ini, sampai sekarang telah menetapkan 16 (enam belas) orang
tersangka termasuk, Helena Lim dan terbaru Harvey Moeis.

“Pengembangan dan pengungkapan secara transparan proses penyidikan kasus ini oleh JAM
Pidsus Kejaksaan RI adalah langkah maju terukur dan profesional,” nilai Ketua Komisi
Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi.

Komisi Kejaksaan menilai hal itu membuktikan Kejaksaan tidak pandang bulu dalam
pengungkapan kasus ini, semua yang terlibat adalah sama di depan hukum dan konsisten sampai
pada level tertinggi.

Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari
korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai
Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian
ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4
triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

“Untuk kesekian kalinya kita bangga atas kerja progresif dan profesional Kejaksan dibawah
kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak pandang bulu berani menyidik kerugian
keuangan negara ratusan trilunan rupiah,” ujarnya.

Komisi Kejaksaan RI berharap agar proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan ini tentu saja
tidak hanya menindak para tersangka, namun juga mampu mengembalikan kerugian negara atas
praktik penambangan liar yang terjadi selama ini di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah
Tbk.

Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono menuturkan, pihaknya memberikan atensi khusus mengawal dan mendukung Kejaksaan dalam proses pengusutan kasus dugaan mega korupsi ini.

“Kita membangun koordinasi dan sinergitas dengan Kejaksaan. Kita memberikan supporting, saran dan tindak dalam proses penanganan kasus ini,” terangnya.

Berdasarkan rapat pleno internal, Komisi Kejaksaan RI telah menugaskan tim khusus anggota komisioner dan staf Sekretariat untuk mengawal progres penanganan kasus mega korupsi ini. Tim itu beranggotakan komisioner Hefinur, Babul Khair, Rita Kalibonso dan didukung staff Pokja Komisi Kejaksaan RI.

“Hal ini kita lakukan agar penanganannya tetap dalam koridor penegakan hukum
. Pengembangan kasus bisa maksimal dari hulu hingga hilir, sehingga sangat mungkin bertambah tersangka lainnya. Juga, pengembalian kerugian negara juga bisa maksimal,” tegas Pujiyono.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Kuntadi mengungkapkan, kasus korupsi PT Timah
Tbk berkaitan dengan dugaan perjanjian kerja sama fiktif yang dibuat oleh perusahaan boneka
guna mengambil biji timah di wilayah pertambangan di Provinsi Bangka Belitung. (Kar)