Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Nasional151 Dilihat

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, Rabu 29 Mei 2024, berinisal:

SDL selaku Kepala Kantor KSOP Kelas II Pekanbaru.
GK selaku Plh. Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai (September 2019).
TMR selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC Dumai 26 Oktober 2018 s/d 31 Desember 2021.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Kar)

Jakarta, 29 Mei 2024
Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA