Jakarta- Kamis 4 Juli 2024, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 7 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Robin H. Pango dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Naufal Rifqi bin Raden Mohammad Rasul dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Muhammad Bagus Robysta dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Ibrah Cahya Pratama bin Toni Rusdiantoro dari Kejaksaan Negeri Lamongan, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Dwi Nanang Susilo dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Daniel bin Slamet Edi Susanto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Andika Danias Pratya bin Muh Soleh dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau pen yalah guna narkotika;
Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Karyadi)
Jakarta, 4 Juli 2024
Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.