Jakarta- Kejaksaan Republik Indonesia kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI ke-8 (delapan) kali secara berturut-turut atas laporan keuangan Kejaksaan RI tahun 2023. Capaian Opini WTP dari BPK itu sekaligus membuat Kejaksaan RI berhasil membukukan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara selama 8 tahun berturut-turut sejak 2016.
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan apresiasi kinerja pengelolaan dan penggunaan anggaran Kejaksaan RI yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, capaian WTP untuk Kejaksaan ini bukanlah pertama kalinya. Predikat WTP telah diperoleh delapan kali berturut-turut sejak tahun 2016.
“Pencapaian opini WTP dari BPK untuk Kejaksaan yang ke-8 kalinya merupakan hal yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan konsistensi Kejaksaan RI dalam pengelolaan keuangan yang baik. Saya setuju dengan pandangan Bapak Jaksa Agung bahwa hal ini seharusnya menjadi standar kinerja, bukan sekadar prestasi,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024.
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi menilai capaian itu merupakan momentum yang sangat baik untuk terus meningkatkan kinerja ke depan. Pasalnya, penilaian itu berhubungan erat dengan kemampuan pengelolaan keuangan anggaran negara, akuntabel dan transparan.
“Saya berharap agar Kejaksaan RI dapat mendorong terciptanya pelayanan publik yang optimal di satuan kerja di daerah melalui pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan berbagai urusan dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan professional, berintegritas dan berhati Nurani,” pesan Guru Besar Universitas Sebelas Maret ini.
Ketua Komisi Kejaksan RI, Pujiyono Suwadi memberikan apresiasi atas posisi Kejaksaan sebagai institusi yang dipercaya masyarakat sungguh membanggakan. Tentunya, ini menjadi tantangan tersendiri untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja dan integritas.
“Terkait usulan agar Kejaksaan menjadi ‘Panglima’ dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, saya rasa ini gagasan yang menarik untuk dikaji lebih lanjut. Begitu pula dengan penanganan kasus-kasus besar seperti tata niaga timah, kiranya perlu terus dikawal dengan baik,” ujarnya.
Sementara tentang himbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang integritas dan hidup sederhana, Komisi Kejaksaan menilai hal itu sangat relevan dan menjadi kewajiban insan Adhyaksa untuk menjalankannya. ” Mungkin perlu dipikirkan sistem dan keteladanan yang mendukung agar hal ini bisa diimplementasikan dengan efektif,” usul Pujiyono Suwadi. (Karyadi)