Ambon- Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H, telah melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah pada Madrasah Aliyah Al-Muluuk yang bertempat di Desa Telaga Kodok Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, Rabu 21 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wit.
Tim Narasumber yang hadir yakni Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Febyanti Sahetapy, S.H.,M.H yang akan membawakan materi terkait “Cegah Perundungan (Cyber Bullying), Cegah Penyalahgunaan Tekhnologi dan Media Sosial (Penerapan Undang – Undang ITE) dan Pencegahan Bahaya Judi Online dilingkungan Sekolah”.
Hadir pula, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Al-Muluuk Persis Maluku Tengah Bapak Moh. Ali Manilet, S.Pd yang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah memilih Madrasah Aliyah Al-Muluuk Maluku Tengah untuk pelaksanaan Jaksa Masuk Sekolah yang sedang dilaksanakan pada saat ini, besar harapan kami kiranya bekal pengetahuan tentang hukum yang akan disampaikan para Narasumber nanti, dapat bermanfaat bagi Siswa – Siswi dan menjadi agen perubahan pencegahan Aksi Bullying maupun pencegahan Judi Online untuk seluruh Siswa yang ada di Madrasah Aliyah Al-Muluuk Maluku Tengah.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sambutannya, mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah Madrasah dan segenap Dewan Guru serta para Siswa – Siswi Madrasah Aliyah Al-Muluuk Maluku Tengah, yang telah memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah yang merupakan Program Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan menyajikan materi seputar issue – issue kekinian yang berkembang dikalangan Pelajar maupun di Masyarakat.
Tim Narasumber dalam penyampaian materinya, mengingatkan kepada para Siswa -Siswi Madrasah Aliyah Al-Muluuk Maluku Tengah, bahwa Aksi Bullying, Penyalahgunaan Media Sosial dan Judi Online, telah merambat dikalangan Pelajar bahkan tidak menutup kemungkinan telah terjadi beberapa kali dilingkungan Sekolah dan hal ini telah menjadi atensi Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum untuk mengatasi perilaku yang dapat merugikan Para Pelajar maupun Pihak Sekolah, sehingga diharapkan perlu adanya sinergitas antara Pemerintah, Pihak Sekolah maupun Orang Tua Murid agar sejak dini dapat diantisipasi dan tidak menjadi Pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Dari pemaparan yang disampaikan Narasumber, para Siswa – Siswi sangat terlihat antusias dan mampu berinteraksi pada sesi diskusi, yang mana terdapat berbagai macam pertanyaan baik yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyikapi kasus – kasus yang berkaitan dengan Perilaku Bullying, Penyalahgunaan Media Sosial serta Praktek Judi Online di Kalangan Pelajar dan bagaimana langkah pencegahannya dilingkungan sekolah maupun dilingkungan Masyarakat.
Diakhir kegiatan, Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku membagikan Konsumsi dan Cenderamata sekaligus melakukan Foto Bersama dengan Kepala Sekolah, Dewan Guru dan para Siswa-Siswi Madrasah Aliyah Al-Muluuk Maluku Tengah.(Karyadi)