Rohil- Penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir dilaksanakan Kamis (12/9/2024) di Aula Sidang Utama Kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.
Dipimpin Wakil Ketua I DRPD Rohil, Abdullah didampingi Wakil Ketua III Hamzah di saksikan para ketua fraksi dan anggota.
Abdulah menyebutkan bahwa perubahan atas kebijakan umum APBD dan PPAS sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA dan PPAS APBD induk atau murni Tahun Anggaran berjalan, baik pada sisi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah.
Dikatakannya, pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, Bupati mengajukan kepada DPRD rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 sebagai bentuk penyesuaian atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD.
Pada agenda itu, Bupati dalam penyampaiannya mengatakan bahwa agenda yang akan disampaikan ini merupakan implementasi dari kewajiban konstitusional sebagaimana tercantum pada PP Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
” Merupakan gambaran dan upaya yang telah kita lakukan bersama-sama untuk kepentingan masyarakat yang kita cintai ini.”Ujarnya.
Afrizal mengatakan bahwa pelaksanaan APBD sampai pada pertengahan tahun anggaran 2024 telah terjadi perubahan-perubahan asumsi pada KUA tahun 2024 salah satu dengan adanya regulasi perubahan pendapatan daerah yang berasal dari belanja transfer pusat ke daerah. (Kar)