Keadilan Restoratif Disetujui, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Penadahan

Rohil38 Dilihat

 

Bagansiapiapi- Hari Kamis, tanggal 19 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan
Negeri Rokan Hilir telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif melalui
Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3290/L.4.20/Eoh.2/09/2024 tanggal 09 September
2024 atas nama Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul yang sebelumnya telah disangkakan melanggar
Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Adapun mulanya Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul membeli 1 (Satu) unit Handphone
android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tanpa kotak ataupun kwintansi
pembelian dari Sdr. Nanang (Dalam Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu
rupiah) yang mana kemudian diketahui 1 (Satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6
warna hitam kombinasi warna biru tersebut merupakan barang curian milik Sdri. Eva Solina Sirait
sehingga dengan demikian perbuatan Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul memenuhi rumusan unsur
Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang Penadahan.

Kemudian setelah dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada akhirnya tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di mana
tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat
sehingga pemulihan keadaan semula telah tercapai.

Karena tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan
Negeri Rokan Hilir dengan memperhatikan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Agung RI akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara
Nomor B-3290/L.4.20/Eoh.2/09/2024 tanggal 09 September 2024 sehingga penuntutan perkara atas
nama Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul resmi dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sumber: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H.