PWI Pusat Tunjuk H.Yan Faizal Pelaksana Tugas Ketua PWI Perwakilan Rohil

Uncategorized57 Dilihat

 

Pekanbaru. Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat beberapa waktu lalu telah membekukan pengurus PWI Perwakilan Rokan Hilir.

Hal ini dilatar belakangi tidak patuhnya kepada PWI Pusat atas kepemimpinan Hendri CH Bangun sebagai Ketua PWI yang sah dan Plt Pengurus PWI Cabang Riau karena tidak mematuhi AD/ART/KEJ dan tidak memenuhi undangan rapat internal seluruh PWI Perwakilan yang diadakan Plt Pengurus PWI Cabag Riau di Pekanbaru.

Dimana terhitung 15 April 2025 SK Plt untuk Ketua dan Pengurus PWI Perwakilan Rohil di nakodai H.Yan Faizal dengan Sekretaris,Jarmain dan Bendahara Sutrisno.

Dengan demikian tugas Plt Ketua PWI Perwakilan Rohil untuk memyenggarakan Musyawarah Perwakilan dan menjaga jangan terjadi pelanggar PD/PRT/ KEJ/KPW dan/atau Keputusan Organisasi untuk seluruh anggota PWI Rohil.

SK PWI Pusat pimpinan Hendri CH Bangun dengan Sekjend Iqbal Irsyad tersebut dengan Nomor : 317-PLP/PP-PWI/2025 tentang pengangkatan pengurus PWI Kabupaten Rohil masa bakti 2024-2027.

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah memberikan kepercayaan untuk mengibarkan bendera dan membesarkan organisasi PWI di Rohil.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia dalam keterangan persnya yang diterima media ini,Ahad (27/4/2025) mengaku sudah menerima tembusan surat SK Plt Ketua,Sekretaris dan Bendahara PWI Perwakilan Rohil.

“Iya,siang Jumat (25/4/2025) Pelaknana tugas Pengurus PWI Riau telah menerima tembusan SK Plt. Pengurus PWI Rokan Hilir,” Terang Dheni Kurnia

Dengan terbitnya SK PWI Pusat tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Rohil diharapkan segera bekerja dan membenahi segala sesuatunya,menata anggota,konsolidasi,audensi kepada Forkopinda,OPD,Mitra dan semua pihak secepatnya.

“Sebagai perpanjangan tangan pengurus PWI Pusat, kita segera akan menyurati seluruh mitra baik Instansi Pemerintah maupun swasta di Rohil untuk memberitahukan tentang keputusan organisasi PWI tersebut,” Ujar Dheni lagi.

Plt. Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia juga mengungkapkan tidak tertutup akan ada sanksi terhadap anggota PWI Rohil dari PWI Pusat karena telah melanggar AD/ART dan KEJ dan ketidak patuhan terhadap hasil kongres di Bandung beberapa waktu lalu dan tidak memenuhi undangan rapat internal seluruh PWI Perwakilan di Pekanbaru beberapa waktu lalu, ” Sebuk H.Dheni Kurnia

“Melalui SK Nomor: 324-PLP/PP-PWI/2025 tanggal 15 April 2025, juga mengangkat Pelaksana Tugas Pengurus PWI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2027.

Plt. Pengurus PWI Rohil diberikan Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab sebagaimana halnya Pengurus
Definitif dengan masa tugas paling lama 6 (enam) bulan. Tugas Plt. Pengurus PWI Rohil adalah menyiapkan Konferensi Luar Biasa (KLB) untuk memilih Ketua Kabupaten baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.

Dalam SK Plt. Pengurus PWI Rohil itu diantaranya ditetapkan H.Yan Faizal sebagai Ketua.

H.Yan Faizal ini sebelumnya pernah menjadi Ketua PWI Rohil periode 2006-2009 dan pendiri dan Ketua PWI Rohil Pertama .

Dalam kepengurusan Plt. PWI Rohil ini H.Yan Faizal didampingi Sekretaris Jarmain dan Bendahara Sutrisno.

kepada media ini,Plt Ketua PWI Rohil,H.Yan Faizal didampingi Sekretaris,Jarmain dan Bebdelahara,Sutrisno,Ahad (27/4/2025) menyatakan Zahir batin siap mewakafkan diri mereka untuk PWI Perwakilan Rohil.

” Kami siap,sesuai wewenang,petunjuk dan arahan termaktub dalam SK dari PWI Pusat,kami segera menggelar rapat pleno internal,meminta anggota untuk membuat fakta integritas, ” Sebut H.Yan Faizal.

Kemudian membuka pendaftaran calon anggota PWI baru,menghidupkan KTA 2 kartu anggota yang masa kepengurusan lalu tampa sebab yang jelas telah diluarkan mereka dari PWI Rohil.

” Saya pribadi dan sesama pengurus tidak mau berkonflik,simpel saja cek keanggotaan di PWI Pusat,dan sebelum saya ditunjuk jadi pelaksana tugas,rekan-rekan pengurus PWI Rohil yang dibekukan tidak menghadiri undangan rapat,tidak membuat fakta integritas dan berada di kubu sebelah, ” Terang Pak Haji ini.

Untuk itu dalam waktu dekat Plt Pengurus PWI Rohil ini segera mendaftarkan ke Kesbang Rohil,audensi dengan Forkopinda,OPD,Instansi Vertikal,mitra dan relasi PWI di Rohil.

Dengan membawa SK Kemenkum HAM RI Nomor : AHU.0000946.AH.01.08 Tahun 2924 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia tanggal 19 Juli 2924.

SK PWI Pusat Nomor: 254-PLP-PWI/2024 Tentang Pembekuan Pengurus PWI Provinsi Riau dan mengangkat pelaksana tugas (Plt) Pengurus PWI Riau tanggal 16 Agustus 2024,Legal Opion yang sah (LKBPH-PWI) dan SK PWI Pusat tentang pembekuan pengurus PWI Rohil.

” Ingat dan kami beritahukan surat PWI Rohil yang asli,sah adalah yang memiliki barcode Kemenkum HAM RI,jika tidak ada barcode itu palsu,abal-abal, ” Tegasnya.(***)