Jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Berhasil Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif

Nasional2893 Dilihat

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU – Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Tual, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Video Conference diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis (15/05/2025).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H hadir bersama Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H beserta Tim RJ pada JAM Pidum Kejagung RI, sedangkan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Video Conference dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kasi A Hadjat, S.H dan Kasi B Ahmad Latupono, S.H.,M.H.

Selain itu, jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku yang mengajukan RJ, hadir juga melalui Video Conference didaerah hukumnya masing – masing yakni Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H.,M.H bersama Tim Jaksa P-16 yakni Fitria Tuahuns, S.H dan Lamda Pandapotan Situmorang, S.H, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tual Adam Ohoilet, S.H bersama Tim Jaksa P-16 yakni Yabes Marlobi Sirait, S.H, Syafrudin Muin, S.H dan Rahmat Sepka Vernandes, S.H.

Adapun jenis perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, sebagai berikut :
– Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama Tersangka “JAS” alias JOSI yang melakukan penganiayaan terhadap korban “VEM” alias Victor di lokasi Perumahan Rakyat, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah;
– Tersangka “JAS” alias JOSI melakukan penganiayaan terhadap korban “VEM” alias Victor, oleh karena korban bersama dengan Anggota Kepolisian menggeledah tersangka di Pangkalan Ojek samping SPBU Masohi terkait kepemilikan Narkoba, sehingga tersangka merasa malu dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
– Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, telah melakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak dan berhasil mendapatkan kesepakatan damai tanpa persyaratan apapun, yang disaksikan oleh berbagai pihak termasuk pihak Keluarga Korban maupun Keluarga Tersangka serta jajaran Kelurahan Namasina Kabupaten Maluku Tengah.

Sedangkan, jenis perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tual, yakni :
– Perkara Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 ayat (2) KUHP atas nama Tersangka “AO” alias April yang melakukan pencurian handphone di Conuter Hp milik korban “IAR” alias IZAT yang berlokasi di Pasar Tual Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual;
– Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Tual, telah melakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak dan berhasil mendapatkan kesepakatan damai tanpa persyaratan apapun, yang disaksikan oleh berbagai pihak termasuk pihak Keluarga Korban maupun Keluarga Tersangka.

Adapun pemaparan Tim Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Tual bersama – sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan syarat dan ketentuan dilakukannya Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dan penerapan Pasal 5 ayat (1) dengan ketentuan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pada ayat (1) huruf b tentang ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun dan huruf c tentang nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Maka berdasarkan syarat dan ketentuan yang disampaikan Tim Restoratif Justice pada jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut, maka perkara – perkara yang diajukan untuk dilakukannya Penghentian Penuntutan, telah disetujui oleh Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk dilakukan Penghentian Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif.