Tim Penyidik Kejari Ambon, Geledah Dan Sita Dokumen Dan Barang Bukti Lainnya Terkait Dugaan Korupsi Di PT. Dok Dan Perkapalan Waiame Ambon

Hukrim2806 Dilihat

MALUKU – Ambon, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H secara resmi dalam Konferensi Pers yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dr. Adhryansah, S.H.,M.H dan Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, menyampaikan perkembangan penanganan perkara PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon yang beralamat di Jln. Rijali No.1 Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada hari ini Senin (19/05/2025).

Kajati Agoes SP menyebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, sekitar pukul 09.45 Wit, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Dokumen dan Barang Bukti lainnya terkait dugaan korupsi pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

_“Tim Penyidik Kejari Ambon telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT. Dok Waiame Ambon dan dilokasi tempat tinggal Sdri. “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame) yang beralamat di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di Kosan SQ Mart, Kota Ambon, dengan tujuan untuk mencari dan menemukan benda yang terkait dengan tindak pidana yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan”_ Ungkap Kajati.

Lebih lanjut, Kajati ASP menyatakan, pihaknya saat melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut terbagi dalam dua Tim, untuk Penggeledahan di kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dr. Adhryansah, S.H., M.H, didampingi Kasi Pidsus Azer Jongker Orno, S.H., M.H dan Kasi Intel Alfrets R.I. Talompo, S.H., M.H. Sementara penggeledahan di tempat tinggal Sdri. “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame) dipimpin oleh Kasi Pidum Hubertus Tanate, S.H., M.H, bersama tiga Jaksa Fungsional serta staf Pidsus dan Intelijen.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, Tim Penyidik berhasil menyita dokumen dan Hp milik Saksi “SR” (Direktur Utama PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon) di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sedangkan di tempat tinggal Sdri. “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame) Penyidik berhasil menyita 1 (satu) kotak perhiasan, 6 (enam) Buah Jam Tangan, 42 (empat puluh dua) Tas Bermerk dan Hp milik Sdri. “WAL”.

Selain itu, pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025, Penyidik juga berhasil menemukan dan menyita 1 (satu) Unit Mobil Hyundai Creta N Line warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta Kuncinya serta 1 (Satu) Lembar Asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Mobil Hyundai Creta warna Merah dengan No.Pol. DE 1539 XY, Nomor Rangka MF3PE812TSJ1633, Nomor Mesin G4FLSQ459446 atas nama SAMSUL BAHRI, ST.

Sedangkan untuk hari ini, Tim Penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang diserahkan secara langsung oleh Sdri. “NR” (Staff Keuangan PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon) berupa 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Calya Warna Hitam Dengan No.Pol. B 2868 UFV, Nomor Rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 beserta Kunci dan STNK yang diketahui atas nama IVONG MAIHASSY, serta 10 (sepuluh) Tas bermerek dan 1 (Satu) Unit Treadmil. Selain itu, Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu Miliar Rupiah) yang diserahkan langsung oleh Sdri. “WAL” (Manager Keuangan PT. Dok Waiame).

Menurut Kajati Agoes SP, Tim Penyidik Kejari Ambon dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan ini, dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Ambon dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang memberikan kewenangan hukum kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap objek yang diduga terkait perkara yang sedang disidik.

Terhadap Barang Bukti yang telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025. telah dikumpulkan dan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan, yang mana rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon untuk penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi PT Dok & Perkapalan Waiame Ambon tersebut.