Datun Kejari SBB serahkan 2 Unit Mobil ke BPKAD SBB Hasil Penarikan Aset dari Eks Pegawai Pemkab SBB

Nasional6 Dilihat

 

Piru, 19 Juni 2025 – Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, S.H., M.H melalui Kasi Datun Sesca Taberima, S.H., M.H dilakukan serah terima aset-aset Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berupa 2 unit kendaraan roda 4 (empat) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Serah terima ini merupakan hasil Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, berdasarkan Kerjasama yang dilakukan melaui Kesepakatan bersama antara Pemkab SBB dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat nomor: 000.2.3.2-358 tahun 2024, dan nomor: B-516/Q.1.16/Gs.1/05/2024 tentang Penanganan Masalah Hukum dan Aset Daerah dan Surat Kuasa Nomor: 900.1/183 tanggal 19 Juli 2024, dalam hal Pendampingan Pengamanan Aset Pemerintah Daerah.

Sebagaimana aset-aset daerah yang sudah di kembalikan oleh eks pegawai yang telah pensiun dari Pemkab SBB kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) antara lain:
1. Kendaraan Roda Empat (mobil) merk Toyota Avanza dengan nomor polisi DE 1903 GM (Plat Dinas DE 29 G) dari pihak yang menguasai aset atas nama Sabban Patty;
2. Kendaraan Roda Empat (mobil) merk Toyota Avanza dengan nomor polisi DE 1080 AD (Plat Dinas DE 108 GM) dari pihak yang menguasai aset atas nama Rony Salenusa.

“Tahun 2024 juga telah dilakukan serah terima 4 unit Kendaraan Roda 4 dan 1 unit Kendaraan Roda 2. Jadi, dalam hal penananganan aset-aset Pemkab SBB selama tahun 2024-2025 Bidang Datun Kejari SBB telah melaksanakan penyerahan 6 Mobil dan 1 Motor yang dikembalikan pihak yang menguasai aset kemudian diserahkan kembali ke BPKAD Kab. SBB. Hal ini adalah bukti dari sinergitas antara Kejaksaan dan Pemkab SBB dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum sebagaimana tugas dan fungsi yang dijalankan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berjalan dengan baik.” Ujar Kasi Datun.

Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, S.H., M.H ditempat lain juga menyampaikan bahwasannya sinergitas dan kolaborasi harus kita lakukan secara maksimal, khususnya dalam hal penyelamatan aset-aset negara. Kemudian, 6 mobil dan 1 motor ini jika dinilai secara rupiah sebesar Rp 998.180.000,- yang mana nilanya cukup besar, jadi kemarin kami upayakan semaksimal mungkin agar aset-aset tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya.