Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Nasional3 Dilihat

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi,
Rabu 30 Juli 2025, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d.2023, berinisial:

SYK selaku Direktur PT Sinar Alam Duta Perdana II.
AG selaku VP Industry Marine tahun 2018 s.d. 2023.
ET selaku Facility Manager PT Star Energy (Kerapu) Ltd.
KH selaku Direktur SDM PT Pertamina (Persero) periode 29 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2020.
MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping.
DS selaku Manager Shipping Charmining PT Pertamina International Shipping.
AS selaku Manager Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping.
MRH selaku Senior Supervisor QC & Light PT Orbit Terminal Merak.
RF selaku Manager Operasional M & E PT Orbit Terminal Merak.

Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.