Dukung Tata Kelola Pendidikan, Kajari SBB Tandatangani MoU Pendampingan Hukum dengan Dinas Pendidikan Kab. SBB

Nasional20 Dilihat

 

Piru – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Rabu (01/10/2025).

Kerja sama ini mencakup seluruh satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak (PAUD/TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. Melalui MoU tersebut, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat akan memberikan pendampingan hukum, pengawalan, dan pengawasan agar pengelolaan Dana BOSP dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta akuntabel.

Selain fokus pada pengelolaan Dana BOSP, nota kesepahaman ini juga menekankan kerja sama dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum lainnya yang mungkin timbul di lingkungan Dinas Pendidikan maupun di tingkat satuan pendidikan.

Kajari SBB Anto Widi Nugroho, S.H., M.H, dalam kesempatan ini menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sementara itu, Kasi Datun Sesca Taberima, S.H., M.H dalam tanggapannya menyampaikan bahwa MoU ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memperkuat pencegahan permasalahan hukum di sektor pendidikan.

“Melalui kerja sama ini, kami akan memastikan agar pengelolaan Dana BOSP berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami siap memberikan pendampingan hukum sejak awal, sehingga setiap potensi permasalahan dapat dicegah dan diantisipasi lebih dini,” ujar Kasi Datun.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat dapat semakin memperkuat upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan Dana BOSP, sekaligus mewujudkan pengelolaan pendidikan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di wilayah Seram Bagian Barat. (Suhend)