BAZNAS Rohil Silaturahmi ke Kejari Rohil Bahas MoU dan Perlindungan Hukum

Rohil69 Dilihat

Bagansiapiapi.Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Rokan Hilir,Kamis (27/11/2025) bersilaturahmi dan bertemu ramah dengan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Kedatangan Ketua Baznas Rohil,Ustaz H.Jefrizal Shi.MM di dampingi Wakil Ketua I,Junaidi SE,Waka II,Ramli Mpdi,Waka III dan Waka IV,Syafi’i Zais SE,Kepala Pelaksana BAZNAS Uhari.S.Sos.SE dan H.Tarmizi MT,Satuan Audit Internal BAZNAS Rohil.

Kedatangan Ketua dan Wakil Ketua Baznas Rohil ini di Kantor Kejari Rohil di komplek perkantoran Pemkab Rohil di sambut hangat Kepala Kejaksaan Negeri Rohil,Chaidir SH.MH yang di dampingi Kasi Datun Wirawan Prabowo SH MH dan Nadini Cista SH.

Ketua BAZNAS Rohil,Ustaz H.Jefrizal Shi.MM menyebutkan kedatangan Komisioner BAZNAS Rohil ke Kejari Rohil untuk bersilaturahmi dan membahas persiapan MoU untuk pendampingan hukum terhadap BAZNAS Rohil kedepanya

” Hari ini kami bersilaturahmi dan meminta saran,petunjuk dan mempersiapkan pendampingan dan MoU antara BAZNAS Rohil dengan Kejari Rohil, ” Tetang Ustaz H.Jefrizal Shi.MM.

” Ini sangat penting sehingga perlu pendampingan dan tunjuk ajar serta masukan terkait BAZNAS Rohil khususnya soal hukunlm, ” Papar H.Jefrizak Shi.MM.

Dimana menurut Ketua Baznas Rohil ini langkah ini tentunya sangat perlu di lakukan untuk meningkatkan kinerja dan integritas agar tidak tersalah jalan dan dapat tempat meminta saran dan masukan.

Langkah BAZNAS Rohil ini setidaknya mengikuti BAZNAS Kampar,Pelalawan dan kini Rohil menyusulnya.

Dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Rohil dan Kasi Datun Kejari Rohil,Ustaz Jefrizal SHi.MM memaparkan
tentang Perda Rohil Tahun 2019 lalu tentang BAZNAS Rohil.

” BAZNAS Rohil ini mengumpulkan dana zakat ASN dan wajib zakat dan yang pembayaran zakat
dan kemydianya menyaluran berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Tahunan dan ada 5 item seperti Rohil cerdas,Rohil Peduli dan Rohil Makmur,untuk penyakuran sesuai dengan permintaan dari UPZ Kecamatan berikut
Pendistribusian atau penyaluran tergantung berapa banyak permohonan dan di salurkan melalui rekening penerima,tidak tunai,kemudian pelaporan dengan bukti rekening koran, ” Terang Ketua Baznas Rohil ini terhadap yang berhak menerima zakat dan bukan dari orang mampu setelah di lakukan survey oleh tim survey dan seleksi ketat.

Kepala Kejari Rohil Chaidir SH.MH menyambut baik kedatangan Komisioner BAZNAS Rohil dan tentang program pendampingan hukum dan rencana nota kesepahaman MoU yang di mintakan BAZNAS Rohil.

” Kejari Rohil menyambut baik hal ini,ajukan surat permohonan untuk pendampingan dan MoU,ini sesuatu yang baik,kita pelajari dulu namun pada dasarnya kita siap untuk hal ini, ” Tetang Chaidir SH.MH.

Kajari Rohil ini juga meminta kriteria yang ketat dan seleksi tranparasi agar BAZNAS Rohil dalamjalankan tugasnya tepat sasaran sesuai tupoksi dan tentunya tata kelola keuangan.

” BAZNAS itu mengelola dana umat,jadi pedomani saja Undang-Undang dan aturan,jika ada yang meminta informasi berikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,namun perlu diingat tidak semua informasi itu dapat diberikan begitu saja dan mesti sesuai aturan,” Tegas Chaidir SH.MH.

Chaidir SH.MH meminta Kasi Datun Wirawan Prabowo SH MH dan Nadini Cista SH untuk menindak lanjuti dan membahas tentang MoU tersebut.

” Kejari Rohil,dalam hal ini Kasi Datun menyambut baik niat kerjasama bidang Datun, dab menkoordinasi ruang lingkup moU tersebut.

MoU tersebut tentunya dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum terhadap ancamanan,gangguan, memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum,pendampingan hukum kepada BAZNAS Rohil dan mencegah terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam tata kelola .(Relis-Baznas Rohil)