Sekda Rohil Sampaikan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Rapat Paripurna DPRD

DPRD ROHIL15 Dilihat

Rohil – Sekretaris Daerah Rokan Hilir Sarman Syahroni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Rapat Paripurna DPRD Rohil, Senin (19/10/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohil, Maston, dihadiri para anggota DPRD Rohil dari berbagai unsur fraksi dan komisi, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

Sekda Rohil mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Rohil yang telah menjadwalkan rapat paripurna tersebut. Hal ini dinilai sebagai bukti komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan perlindungan masyarakat, Kata Sekda Rohil, Sarman.

Sarman menyebutkan Rohil adalah wilayah yang luas dengan potensi kerawanan bencana alam maupun non-alam, seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), banjir tahunan, serta abrasi di kawasan pesisir. Kondisi ini menuntut hadirnya manajemen bencana yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi.

Ranperda ini disusun untuk memberikan pedoman dan payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat. Regulasi ini mencakup seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pra-bencana (mitigasi dan kesiapsiagaan), saat tanggap darurat, hingga tahapan pasca bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Kata Sarman.