Polsek Pujud Gelar Deklarasi Kampung Bebas Narkoba,Libatkan Tokoh Agama Dan Masyarakat

Rohil12 Dilihat

Bagansiapiapi. Untuk mencegah,memberikan rasa aman membangun kepercayaan terhadap Polri dan memberantas narkotika,Polsek Pujud,Kamis (19/6/2025) menggelar deklarasi dan penandatanganan Kampung Bebas narkotika.

Di Polsek Pujud Rokan Hilir acara deklarasi kampung bebas narkoba ini di laksanakan di Kantor Kelurahan Pujud Selatan Kecamatan Pujud.

Dihadiri Kapolsek Pujud,AKP Boy Setiawan.S.AP.Msi didampingi IPDA Sobaruddin,Aiptu DT. Tambak,Bribda Vebri Valentino Sinaga.

Kapolsek Pujud,AKP Boy Setiawan S.AP,Jumat (20/6/2025) menyebutkan tujuan deklarasi kampung bebas narkotika di Pujud Selatan ini sebagai tindak lanjut dan realisasi perintah lisan Dir Narkoba Polda Riau.

” Tujuannya mencegah,memberikan rasa aman serta membangun kepercayaan terhadap Polri dan memberantas peredaran narkotika, ” Sebut Boy Setiawan.

Boy Setiawan juga menambahkan kegiatan deklarasi dan pengucapan deklarasi tersebut dasarnya Undang-Undang Kepolisian Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI,kemudian Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lurah Pujud Selatan Ahmad Jujun didampingi tokoh Agama,tokoh adat dsn tokoh masyarakat Pujud menyebutkan dukunganya terhadap terpilihnya Kelurahan Pujud Selatan sebagai kampung bebas narkotika.

” Kami pemerintah kelurahan,tokoh Agama,adat dan seluruh elemen masyarakat mendukung kampung bebas narkotika ini,siap mendukung Polri, ” Ucap Ahmad Jinun. (Rilis/YF)