Nama Organisasi Dicatut Oknum Surati BKN Soal Tempat Tugas, Pengurus DPD Pegawai PPPK Rohil Beri Klarifikasi

Uncategorized2 Dilihat

 

Rohil – Ketua dan Pengurus Organisasi DPD Pegawai PPPK Kabupaten Rokan Hilir,Alfaizan S.Pd di dampingi Ahmad Faizal S.Pd sebagai Sekretaris Umum kepada awak media Rabu (14/1/2026) hari ini menyebutkan mereka kaget atas adanya oknum yang membawa nama organisasi Pegawai PPPK Rohil menyurati BKN (Badan Kepegawaian Nasional) terkait menyampaikan aspirasi yang mereka sebut meminta penempatan tugas sesuai domisili pada sistem e-Kerja.

Alfaizan dan Ahmad Faizal menyebutkan bahwa DPD Pegawai PPPK Kabupaten Rohil tetap solid dan menyebutkan tidak ada Ketua PPPK Guru.

” Kami menyampaikan kepada rekan-rekan media pernyataan resmi terkait beredarnya adanya aspirasi guru PPPK menyebut adanya Ketua Guru, karena tidak ada struktur dalam Kepengurusan resmi DPD Pegawai PPPK,” Terang Alfaizan

Ditambahkan Alfaizan berdasarkan Surat Keputusan DPP Persatuan PPPK RI Nomor : 055/DPP P–PPPK RI/A-01/2024 Tentang susunan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten Rohil Priode 2024-2029 tidak terdapat jabatan maupun kepengurusan dengan nomenklatur Ketua Guru.

” Yang ada itu inklusif lintas rumpun jabatan dengan pembagian tugas Waka I membidangi Guru atau Pendidikan,Waka II membidangi Kesehatan dan Waka III membidangi teknis dan jabatan lainnya,dengan demikian pihak yang mengatakan nama organisasi ini tidak ada dasar hukum resmi dan bukan pengurus,”Kata Alfaizan.

Menurut Alfaizan, bahkan hingga saat ini tidak ada dan tidak pernah ada membentuk kepengurusan sektoral khusus guru di kalangan PPPK di Rohil.

Diterangkannya bahwa isu penempatan PPPK sesuai domisili bukan isu baru dan bukan gerakan personal

” Aspirasi ini telah dan sedang di kawal secara kelembagaan oleh DPD P-PPPK RI Kabupaten Rokan Hilir melalui koordinasi resmi dengan Dinas Pendidikan dan OPD terkait di Rohil,saat ini masih dalam pemetaan dengan pertimbangan kebutuhan riil pendidikan, analisa formasi dan beban kerja, ” Terang Alfaizan.

Alfaizan menegaskan pihaknya mengikuti regulasi kepegawaian yang berlaku sebagaimana di atur oleh pemerintah.

Misalnya pihaknya memahami Surat Edaran Nomor : 400.3.7/DISDIKBUD-PTK/2025/3531 tanggal 27 November 2025 Tentang larangan mutasi tenaga pendidik dan Kependidikan serta penilaian kinerja ASN PPPK dalam penempatan dan mutasi guru PPPK .

” Ketentuan ini masih berlaku,jadi pedomani resmi ASN PPPK di lingkungan Pemkab Rohil,kepada rekan-rekan semuanya mari kita bersabar dan ikuti ketentuan yang berlaku, ” Ajak Ketua Pegawai PPPK Kabupaten Rohil ini.

Karena sangat di khawatirkan agar pada penugasan baru bisa kembali ke sekolah asal hingga sampai pemetaan yang di lakukan Dinas Dibdud Rohil Final dan di ajukan perubahan Unor terdapat guru yang di SK kan Tahun 2022 masa kontrak akan berakhir pada 31 Januari 2027 dikhawatirkan tidak sesuai Unor atau e-Kerja, dirinya khawatir berakibat fatal dan mengajak dukung kebijakan dinas.

” Mari kita dukung dinas pendidikan dan kebudayaan rohil, karena tidak mungkin ada kebijakan penempatan instan, ada lagi desakan sepihak tanpa mekanis dan dasar hukum, ” Ujar Alfaizan.

Menurut Alfaizan dan Ahmad Faizal sangat perlu di sampaikan jajaran pengurus DPD Persatuan Pegawai Pemerintah Dengan aperjanjian Kerja Repoblik Indonesia (P-PPPK RI) kepada anggotanya karena pihaknya mengawal seluruh aspirasi secara konstitusional, kolektif dan berbasis regulasi, menjaga marwah organisasi dan realitas, legal dan berkeadilan.

Munculnya pernyataan resmi dari DPD.P-PPK RI Kabupaten Rokan Hilir karena adanya oknum mengaku sebagai Ketua Guru dan menyurati BKN dan Kemen PAN-RB menyampaikan tuntutan untuk meninjau ulang penempatan guru. (Redaksi)