Tekadnews.com lPekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H Kamis (14/12/2023) sekira pukul 08.00 Wib membuka secara resmi Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2023.
Rakerda Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2023 di Ballroom Grand Central Hotel, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau di sampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum bidang Intelijen Kejaksaaan Tinggi Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.
Kegiatan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2023 diawali dengan penyampaian laporan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda,S.H.MH selaku Ketua Umum Panitia Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2023, ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi media ini.
Dalam penyampaiannya, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., MH., menyampaikan bahwa sebagaimana pedoman yang telah ditentukan dalam Rapat Kerja Daerah Tahun 2023 ini bertujuan untuk :
1. Penyusunan proyeksi kebutuhan riil Tahun 2025 pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
2. Menginventarisasi Capaian Kinerja yang terdiri atas :
a. Pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing bidang;
b. Pelaksanaan tugas dan fungsi dikaitkan dengan pencapaian target Prioritas Nasional;
c. Pelaksanaan kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau hibah;
d. Pelaksanaan kegiatan di luar tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Presiden (Direktif Presiden), Menteri Koordinator dan Menteri terkait antara lain berupa Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, serta Peraturan Menteri, Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN-PK), Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) termasuk Peraturan Daerah;
Kemudian, hasil Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) yang dilaksanakan akan dibuat kedalam laporan yang selanjutnya sebagai bahan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dalam menghadiri Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS).
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda,S.H.,MH., selaku Ketua Umum Panitia Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2023 dalam penyampaiannya juga melaporkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri wajib memaparkan hasil Capaian Kinerja Tahun 2023 dan usulan kebutuhan riil tahun 2025.
Selanjutnya arahan dan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan bahwa sebagaimana pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan rapat kerja nasional, rapat kerja daerah, pra musyawarah perencanaan pembangunan, musyawarah perencanaan pembangunan, serta rapat evaluasi capaian kinerja semester I dan penyusunan bahan pidato kenegaraan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H dalam arahan dan sambutannya menyampaikan rapat kerja pola baru ini pelaksanaannya disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020- 2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020- 2024 dan RKP 2024.
Sebagai penutup, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H dalam arahannya menyampaikan bahwa hasil Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2023 dapat diwujudkan guna tercapainya martabat Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesionalitas, berintegritas, dan dapat di percaya.
Dan juga, jadikan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2023 ini sebagai sebuah wadah untuk menjaring berbagai variasi aspirasi dalam rangka peningkatan kualitas kinerja dan semakin memajukan Kejaksaan yang resposif dan adaptif terhadap dinamika sosial, masyarakat, dan teknologi informasi.
Lebih lanjut disampaikan, adapun Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Riau merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang menetapkan Rapat Kerja pola baru menyesuaikan dengan Siklus Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional yang diselenggarakan pada akhir bulan Desember Tahun 2023.
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) tersebut juga dipertegas dengan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: B- 162/ A/ Cr.2/ 11/ 2023 tanggal 20 November 2023 tentang Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2023.
Materi yang menjadi pokok bahasan dalam Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2023 memperioritaskan pada penyusunan proyeksi kebutuhan rill tahun anggaran 2025 pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Se- Riau dan juga inventarisasi capaian kinerja tahun anggaran 2022.
Dari hasil Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) tersebut nantinya akan dijadikan materi pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024, penyusunan laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, serta penetapan kebutuhan rill Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025, tambah Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto
Pembukaan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2023 berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. (Andi Karyadi)