Tekadnews.com l Pekanbaru- Jumat tanggal 26 April 2024 bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H beserta Para Asisten, Para Koordinator, Para Kasi dan Kasubbag dilingkungan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Kegiatan Penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 secara virtual dengan tema “Optimalisasi Perencanaan Penganggaran Kejaksaan Untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH.,MH mengatakan kepada awak media saat siaran pers.
Dalam sambutan dan arahannya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pencapaian tujuan dalam sebuah organisasi tentu diawali dengan adanya pola perencanaan yang matang. Untuk itu, Musrenbang melalui pola bottom up dengan mekanisme musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang esensial bagi institusi Kejaksaan. Hal itu dilakukan dalam upaya menyinkronkan pola perencanaan dan penganggaran organisasi agar sesuai dengan siklus perencanaan pembangunan dan penganggaran nasional. Adapun sinkronisasi bertujuan untuk memastikan terkait pemenuhan anggaran Program Dukungan Manajemen, Program Penegakan dan Pelayanan Hukum tetap memperhatikan prioritas pemerintah. Selain itu, Musrenbang yang diselenggarakan ini diharapkan mampu mewujudkan Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat Generaal.
Secara garis besar, masing-masing kelompok kerja (Pokja) telah memberikan usulan serta masukan yang didasarkan pada kondisi riil di lapangan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada pagu indikatif Kejaksaan.
Salah satu yang disoroti oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang sebelumnya tidak terdapat anggaran untuk menyelenggarakan kegiatan koordinasi perkara koneksitas. Sedangkan, core business dari bidang Pidana Militer adalah terkait pelaksanaan koordinasi antara Kejaksaan dengan Babinkum TNI. Tetapi, pada Pokja kali ini sudah ada pembahasan terkait hal tersebut.
Selain itu, terdapat juga masukan yang sifatnya melakukan penilaian terhadap efektivitas penyuluhan hukum yang masih dinilai terdapat ketidakselarasan antara kuantitas kegiatan dengan outcome yang dihasilkan.
Oleh karena Kejaksaan Negeri merupakan unit satuan kerja yang paling mengetahui kebutuhan organisasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa satuan kerja pada level tersebut mutlak harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, memetakan, serta merumuskan apa yang menjadi kebutuhan organisasi, sehingga satuan kerja di tingkat yang lebih tinggi mampu menerjemahkannya dengan akurat.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Mohamad Dofir selaku Ketua Umum Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 beserta jajaran kepanitiaan atas penyelenggaraan acara ini yang telah berjalan baik dan lancar.
Kegiatan Penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2024 secara virtual berjalan aman, tertib, dan lancar,”pungkas
Kasi Penkum Kejati Riau.(Kar)