Rokan Hilir- DPRD Rohil resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) menjadi peraturan Daerah atau perda dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Rohil, Jumat (13/09/24).
Ditandai dengan penandatangan surat keputusan DPRD sekaligus penyerahan dari Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong, turut mendampingi Sekda Rohil Fauzi Efrizal dan Sekretaris Dewan Sarman Syahroni.
Ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) ini sempat dibahas oleh pansus yang anggotanya berasal dari utusan fraksi fraksi yang ditetapkan dengan surat keputusan DPRD nomor 16 tahun 2023 tanggal 6 September 2023.
Sekretaris DPRD Rohil, Sarman dalam kesempatan itu membacakan draf keputusan DPRD Rohil tentang persetujuan atas ranperda p4gn untuk ditetapkan sebagai perda.
Sementara Bupati dalam sambutannya menyampaikan pembentukan perda ini juga didasarkan atas survey dan kerjasama yang dilakukan oleh BNN, Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Pusat Statistik tahun 2021.
“Menurut survey mencatat bahwa dari total 102 kab kota yang telah disurvey, Rokan hilir masuk sebagai salah satu daerah yang memiliki angka penyalahgunaan narkotika tertinggi di Indonesia dengan total 720 kasus penyalahgunaan narkotika antara tahun 2019 2021,” Kata Bupati Rohil. (Kar)